Rabu, 03 Agustus 2016

Ahok: Jangankan Tanah DKI, Sungai Saja "Didudukin" Kok di Jakarta

Rifanfinancindo


PT Rifan Financindo Berjangka - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak heran jika banyak laporan soal lahan DKI yang dikuasai orang lain. Kasus-kasus yang terkait klaim warga atas aset DKI sudah banyak terjadi.

"Sudah banyak kok kasus tanah, aset DKI yang dimainin, didudukin oleh premanlah, macam-macam. Jangankan tanah DKI, sungai saja didudukin kok di Jakarta. Enggak heran lagi di sini," ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/8/2016).

Pendudukan sungai yang dimaksud Ahok adalah warga-warga yang mereklamasi sungai untuk dibangun tempat tinggal. Ahok mengatakan, saat ini Pemprov DKI serius menginventaris aset berupa lahan agar tidak diklaim orang lain.

"Pokoknya begitu ketemu tanah kosong di Jakarta, kita mulai cari, ini punya siapa. Kalau dulu kan, bisa saja dihilangin. Dokumen asli kita dihilangin," ujar Ahok.

Ahok membicarakan ini terkait penggeledahan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan oleh aparat Kejaksaan Negeri setempat terkait kasus penjualan lahan fasos-fasum milik Pemerintah Provinsi DKI.

Ahok senang Badan Pertanahan Nasional (BPN) kooperatif membantu Pemprov DKI untuk menelusuri kepemilikan tanah-tanah ini, termasuk mengungkap keterlibatan oknum di dalam.

"Ditambah lagi kejaksaan dan polisi juga bantu. Jadi, kita akan terus bongkar ini. Nanti akan banyak kasus muncul pasti," ujar Ahok.

Kasus ini bermula pada 2014 ketika BPN Jakarta Selatan menerbitkan HGB atas 2.975 meter persegi lahan di Jalan Biduri Bulan dan Jalan Alexandri RT 08 RW 01, Kelurahan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kepada IR yang mengaku sebagai pemilik lahan.

IR waktu itu memegang girik yang diduga direkayasa dan berhasil memiliki sertifikat HGB dari BPN. Tak lama setelah memegang HGB, IR kemudian menjualnya ke pihak lain bernama AH.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu IR yang kini ditahan dan AS selaku pegawai BPN yang menerbitkan surat itu.

Tanah seluas 2.975 meter persegi itu telah menjadi milik Pemprov DKI Jakarta dari PT Permata Hijau dalam kewajibannya menyerahkan fasos-fasum pada 1996.

(cc, Rifanfinancindo)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar